Sekilas Tentang UPZ (Unit Pengumpulan Zakat)
Masjid Al-Muttaqien
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami Al-Muttaqien dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor. UPZ ini hadir sebagai mitra resmi BAZNAS dalam melaksanakan penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Masjid Jami Al-Muttaqien.
Info Legalitas
SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BOGOR
NOMOR :025 /SK/F/BAZNAS-KABBGR/III/2025.